Pemprov DKI Jakarta Naikan UMP 2021 Jadi 3,27 Persen
JAKARTA,PenaMerdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548. Kenaikan itu bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi…
Baca Lagi...
Baca Lagi...