JAKARTA,PenaMerdeka – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo dari semula di kisaran Rp9.850 per liter menjadi Rp12.300 per liter. Begitu juga dengan Pertamina Dex menjadi Rp11.150 per liter.
Berdasarkan keterangan di situs resminya, Pertamina menyatakan kenaikan harga ini dalam rangka mengimplementasikan aturan dari pemerintah.
Aturan yang dimaksud Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kendati begitu, harga kedua jenis BBM ini berada di angka yang berbeda-beda sesuai daerah masing-masing. Tercatat, harga Pertamax Turbo sebesar Rp12.300 per liter berlaku di Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara di provinsi lain berlaku harga Rp12.500 per liter. Hanya di Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu yang berlaku dengan harga Rp12.700 per liter.
Demikian pula dengan penerapan kenaikan harga Pertamina Dex, hanya berlaku di daerah yang mengalami kenaikan harga Pertamax Turbo saja.
Sedangkan sisanya berlaku harga Rp11.350 per liter dan hanya di Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu yang berlaku dengan harga Rp11.550 per liter.
Untuk BBM jenis lain, seperti Pertalite, Pertamax, dan Dexlite tetap alias tidak ada kenaikan. Di DKI Jakarta, harga Pertalite tetap Rp7.650, Pertamax Rp9.000, dan Dexlite Rp9.550 per liter. (uki)