JAKARTA,PenaMerdeka – Dugaan praktik perdagangan perempuan yang menyeret dua mantan pramugari berinisial A alias F dan M kini tengah menjadi sorotan publik. Keduanya tidak hanya diduga terlibat dalam jaringan prostitusi komersial, tetapi juga disebut-sebut aktif menawarkan jasa seksual termasuk melibatkan perempuan lain yang berprofesi sebagai pramugari kepada para pelanggan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Jakarta berinisial K melaporkan keresahannya terkait bisnis seks ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif yang dipatok untuk sekali transaksi berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
K menyebutkan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata karena melibatkan jaringan penawaran yang lebih luas.
Jika terbukti ada unsur perekrutan, penampungan, hingga eksploitasi, aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini kian pelik menyusul pengakuan F terkait kepemilikan aset rekannya, M. M diduga memiliki dana hingga miliaran rupiah di rekening perbankannya, serta sejumlah aset berupa usaha rumah kos dan kendaraan mewah.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai kewajaran sumber kekayaan tersebut. Sejumlah pihak mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turun tangan menelusuri profil transaksi keuangan M guna mendeteksi adanya indikasi transaksi tidak wajar.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta mencermati kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan, aktivitas ekonomi, dan kepemilikan aset yang bersangkutan.
Apabila terbukti aset tersebut berasal dari hasil kejahatan seperti eksploitasi seksual atau TPPO, aparat diimbau untuk menjerat pelaku dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain praktik prostitusi dan aliran dana mencurigakan, A alias F dan M juga diisukan menggunakan serta pernah digerebek terkait kepemilikan POD Geta sejenis vape yang dikaitkan dengan penyalahgunaan zat Etomidate di apartemen milik M.
Informasi ini menjadi atensi penting bagi kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba, untuk mendalami kebenarannya. Pemeriksaan laboratoris diperlukan guna memastikan jenis zat yang dikonsumsi serta membongkar kemungkinan adanya jaringan pemasok zat tersebut.
Berbagai elemen mendesak kepolisian agar segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam secara paralel. Penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya berhenti pada dugaan aktivitas prostitusi di lapangan, melainkan harus menyasar seluruh jaringannya. Serta kemungkinan adanya korban eksploitasi lain, termasuk dari kalangan profesi penerbangan.
“Menelusuri pihak-pihak yang menikmati keuntungan finansial besar dari bisnis ilegal ini termasuk menelusurinya kebenaran soal dugaan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Publik berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan instansi terkait tidak mengabaikan informasi ini agar sindikat di balik layar yang meraup keuntungan dari eksploitasi perempuan dapat segera diseret ke meja hijau.







