KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang periode 2026–2031 disebut melangkahi tata tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

Bukan tanpa sebab, polemik tersebut ditengarai merupakan sisa residu dari konflik dualisme kepengurusan di tingkat pusat yang berdampak pada kebingungan administrasi di daerah.

Ketua DPC PPP Kota Tangerang periode 2021–2026, Riyanto menyoroti dokumen SK Pengesahan DPC PPP Kota Tangerang Nomor: 0643/SK/DPP/C/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang mengesahkan susunan pengurus versi Idup (Ketua), Mustopa (Sekretaris), dan Alfian Natsir Rafi (Bendahara).

Lembar pengesahan tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPP Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris, tanpa keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang sah, Taj Yasin.

​Riyanto menegaskan, penandatanganan oleh Wasekjen tanpa disertai surat pelimpahan wewenang resmi secara hukum administrasi negara membuat dokumen tersebut cacat formil.

​”Pasal 16 ayat 3 huruf a Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 menegaskan bahwa syarat utama pengajuan bantuan keuangan parpol adalah SK pengurus DPC yang wajib dilegalisir oleh Ketum dan Sekjen DPP. Ketika justru ditandatangani Wasekjen, ini melangkahi regulasi,” ujar Riyanto.

Banpol Terancam Gagal Cair

Ia menambahkan, ketidaksesuaian tersebut menempatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Tangerang dalam posisi dilematis.

Jika dana Bantuan Politik (Banpol) tetap dicairkan berbasis dokumen yang cacat formil, Pemkot Tangerang berisiko menghadapi temuan pelanggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kondisi ini membuat Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol (Kesbangpol) Pemkot Tangerang harus bersikap hati-hati demi mehindari potensi temuan pelanggaran hukum oleh BPK,” katanya.

“Jika hal ini diabaikan, ini bisa melanggar dan berujung pemeriksaan BPK yang akhirnya menjadi atau membikin dilema tersendiri untuk Kesbangpol Kota Tangerang,” sambungnya.

​Langkah kehati-hatian birokrasi daerah ini juga disebut Riyanto sejalan dengan surat tanggapan Ditjen Polpum Kemendagri Nomor: 200.2.1/e-781/Polpum tertanggal 15 Juli 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Sesditjen Polpum Andi Baso Indra Paharuddin kepada Sekda Kota Tangerang, Kemendagri menyarankan agar Pemkot berkoordinasi dan berkirim surat langsung ke DPP PPP guna mengonfirmasi keabsahan susunan pengurus DPC yang sesuai dengan AD/ART partai.

​Perpecahan administrasi di Kota Tangerang ini menjadi cerminan bahwa kesepakatan Islah di tingkat pusat pada Oktober 2025 lalu belum sepenuhnya membersihkan pembelahan di akar rumput.

​Masa kepengurusan daerah bahkan terkesan saling tumpang tindih. Padahal, merujuk SK DPP PPP Nomor: 1161/SK/DPP/C/VIII/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani Plt Ketum Muhamad Mardiono dan Sekjen Moh. Arwani Thomafi, masa bakti kepengurusan Riyanto sebagai Ketua DPC PPP Kota Tangerang secara sah baru berakhir pada 22 November 2026.

​Apabila polemik legalitas SK ini tidak segera diselesaikan oleh DPP PPP, alokasi dana Banpol APBD untuk DPC PPP Kota Tangerang dipastikan tertahan dan terancam tidak dapat terserap hingga akhir tahun anggaran apabila dokumen kepengurusan yang menjadi dasar verifikasi belum dinyatakan sah sesuai ketentuan.

Kini, persoalan bergeser pada keabsahan SK kepengurusan periode 2026–2031. Jika tidak segera memperoleh kejelasan dari DPP PPP, polemik tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap administrasi dan penyaluran Banpol yang bersumber dari APBD Kota Tangerang.

Dengan demikian, penyelesaian polemik tidak hanya menyangkut siapa yang sah memimpin DPC PPP Kota Tangerang, namun juga menyangkut kepastian administrasi pemerintahan daerah dalam menyalurkan dana publik kepada partai politik.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *