Aturan Baru Kemendagri: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
JAKARTA,PenaMerdeka - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama…
Baca Lagi...
Baca Lagi...