JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri BUMN Erick Thohir menyinggung pihak swasta yang menguasai kebun sawit agar tak menjadi orang asing di negeri sendiri. Salah satunya dengan terlibat pengadaan minyak goreng untuk rakyat.
“Saya sangat mengetuk swasta untuk juga punya komitmen penuh kepada pemberian minyak goreng ke rakyat. Ingat, sebagai bangsa Indonesia, Alhamdulillah ini luar biasa, harus ingat bahwa hidup di Indonesia dapat berkah di Indonesia. Jadi ketika ada ini, swasta ikut bertanggung jawab. Jangan menjadi orang asing,” papar Erick dalam video yang dibagikan oleh pihak Kementerian BUMN, dikutip Minggu (10/4).
Erick mengingatkan pihak swasta yang sudah meraup banyak keuntungan dari alam Indonesia untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan minyak goreng di dalam negeri.
“Jangan menjadi orang asing, menjadi orang asing ketika kayanya dari sumber alam Indonesia, tapi ketika rakyat membutuhkan tidak hadir,” tegas Erick.
Sementara, Erick mengatakan PTPN sebagai BUMN yang bergerak di sektor perkebunan hanya menguasai 4 persen lahan perkebunan sawit. Jika ditambah dengan lahan milik petani, maka total perkebunan sawit yang digarap PTPN menjadi 7 persen.
“Nah yang mayoritas dari swasta, karena itu sejak awal dari beberapa bulan lalu saya mengetuk hati swasta,” tutur Erick.
Sejauh ini, kata Erick, PTPN memproduksi seperempat minyak goreng murah untuk rakyat. Hal ini sengaja dilakukan demi mengurangi beban masyarakat.
“Kalau BUMN saya yang hanya punya 4 persen melakukan perubahan seperempat dari produksinya yang tidak memproduksi minyak goreng tadinya, kami lakukan seperempat dari produksinya untuk rakyat,” jelas Erick.
Persoalan minyak goreng belum juga selesai dalam beberapa bulan terakhir. Harga komoditas itu melonjak hingga tembus Rp20 ribu per liter sejak akhir tahun lalu.
Pemerintah sempat mengeluarkan solusi dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, kemasan Rp14 ribu per liter, dan curah Rp11.500 per liter.
Namun, stok minyak goreng sempat kosong setelah kebijakan itu keluar. Beberapa perusahaan terbukti menimbun minyak goreng karena harga yang ditetapkan pemerintah jauh lebih rendah dari keekonomian.
Tak lama setelah itu, pemerintah menghapus aturan HET untuk minyak goreng kemasan. Dengan demikian, harga minyak goreng kemasan ditetapkan sesuai mekanisme pasar.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian minyak goreng curah. Namun, HET minyak goreng curah naik dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.
Meski begitu, harga rata-rata minyak goreng curah masih di atas Rp20 ribu saat ini. Beberapa pedagang di pasar enggan berjualan minyak goreng curah yang ditawarkan pemerintah karena hanya untung sedikit. (uki)