JAKARTA,PenaMerdeka – Presiden Prabowo Subianto mengaku kaget hingga geleng-geleng kepala sedih mendapatkan laporan terkait jajaran pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan.
Padahal, kata Kepala Negara orang tersebut diberikan kepercayaan menjalankan tugas.
“Saya geleng-geleng kepala, sedih saya bahwa tiap hari saya dapat laporan pejabat-pejabat yang nyeleweng,” ucapnya dikutip dari tayangan YouTube Setpres, Sabtu (16/5/2026).
“Saya sedih orang yang angkat, orang yang saya bina, orang yang saya kasih kehormatan diberi jabatan yang penting begitu dia menjabat nyeleweng, nyuri uang rakyat,” sambungnya.
Kepala Negara menceritakan saat dirinya mendapat laporan penyelewengan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh meminta arahan terkait penyelewengan yang dilakukan oleh pihak yang disebut orang dekat Prabowo.
“Kepala BPKP datang ke saya, agak gemetar, heran saya kenapa dia stres, karena yang dia laporkan diketahui dekat sama saya,” ungkap Prabowo.
Merespons hal tersebut, Presiden memerintahkan agar jajaran BPKP untuk terus melanjutkan pemeriksaan kepada orang-orang tersebut.
“Tidak ada, ga ada, mau orang Prabowo, bukan orang Prabowo, dekat sama saya. Ya tidak ada urusan. Kalau ada indikasi terus periksa,” sebut Prabowo.
Presiden Prabowo mengingatkan bahwa setiap individu yang diberi kehormatan untuk menjabat sebagai jajaran pemerintah harus lebih berhati-hati dan menjaga diri.
Secara khusus menyoroti bahwa ketika diangkat menjadi pejabat maka harus bertanggung jawab terhadap posisi itu kepada negara dan rakyat.
Tidak hanya itu, Prabowo juga menyatakan tidak memberikan toleransi bahkan kepada jajaran dari Partai Gerindra yang dipimpinnya, menyoroti sejumlah pejabat partai yang sudah diproses dan ditahan.
Untuk itu, Kepala Negara meminta agar seluruh aparat pemerintah untuk berbenah dan membersihkan diri dari unsur-unsur korupsi.
Secara khusus Presiden Prabowo mengingatkan kepada masing-masing kepala instansi memastikan bahwa tidak ada aparat yang mendukung kegiatan merugikan masyarakat atau ilegal.







