Kongres Advokat Indonesia Teken MoU dengan Unpam Tangsel

AJAK LULUSAN JAJAKI DUNIA ADVOKAT

TANGERANG SELATAN,PenaMerdeka – DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten meneken penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Universitas Pamulang (Unpam). Hal tersebut guna mengajak alumni S1 dan S2 bergabung menjajaki profesi advokat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Rektorat Unpam, Jalan Puspitek, Buaran, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (1/10/2022).

Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Tangerang Selatan, Adhitya Nasution, mengatakan perjanjian kerja sama pendidikan advokat adalah buah dari kerja keras segenap pengurusnya. Untuk hal itu butuh selama hampir 7 bulan melakukan audiensi dengan pihak Universitas Pamulang.

“Perjanjian kerja sama pelaksanaan diklat khusus profesi advokat ini sangat berarti bagi kami pengurus DPC KAI Tangerang Selatan. Karena, proses yang harus dilalui cukup panjang,” jelasnya.

Adhitya menyampaikan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pendidikan dan ujian yang akan berlangsung mampu menjadi kolaborasi dengan hasil terbaik. Kendati akan hal itu dapat memunculkan advokat baru yang berkualitas.

“Diharapkan muncul advokat-advokat baru yang berkualitas tidak hanya dapat bersinergi dengan masyarakat tapi juga memiliki keahlian khusus. Hingga saat ini ada sebanyak 130 advokat yang tergabung di DPC KAI Tangsel, Kami ingin menjaring sebanyak mungkin alumni Unpam untuk bergabung,” ungkapnya.

Sementara, Rektor Unpam Dr. E. Nurzaman, menjelaskan, untuk belajar itu tidak hanya terbatas di kampus. Namun dimana pun dan dengan siapapun pihaknya akan menjalin bekerja sama dan berkolaborasi demi meningkatkan kapasitas.

“Kerjasama pendidikan dengan DPC KAI Tangsel adalah sebuah media meningkatkan wawasan dan kualitas alumni dari unpam terutama dalam bidang hukum,” ujarnya.

Nurzaman menambahkan, pihaknya akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh alumni jurusan hukum untuk dapat memiliki sertifikat advokat. “Diharapkan setelah lulus S1 maupun S2 mereka memiliki kewenangan dan kompetensi menjadi advokat profesional,” pungkasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments