JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan saat ini pemerintah sedang mengkaji restrukturisasi kredit bagi industri padat karya. Industri ini diketahui tengah lesu dan terancam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah sedang meninjau beberapa sektor, termasuk industri padat karya agar tetap dapat memiliki daya tahan. Tentu akan disyaratkan untuk relaksasi daripada kredit yang disiapkan,” ujarnya dalam konferensi pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III kemarin.
Menurut Airlangga, sektor industri padat karya yang terpengaruh oleh penurunan permintaan terjadi secara global, baik di Amerika maupun Eropa. Jumlah pemesanan yang terbatas membuat terjadinya penumpukan pasokan, sehingga pemerintah melihat sektor padat karya perlu diberi kebijakan khusus, seperti saat pandemi covid-19.
Selain itu, sambung dia, pemerintah juga berupaya menahan beberapa perusahaan padat karya agar tidak melakukan PHK. Karenanya, pemerintah akan membuat kebijakan dengan melihat kondisi per sektor secara detil, sehingga kebijakan untuk sektor-sektor yang sudah mampu pulih tidak lagi melanjutkan insentif.
Adapun, contoh insentif yang tidak akan dilanjutkan pada tahun depan adalah pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti.
“Kami akan lihat situasinya, jika sudah pulih kami akan menghentikan program tersebut agar kami bisa alihkan bantuan ke sektor-sektor lainnya,” terang Airlangga.
Kondisi tersebut turut berlaku untuk restrukturisasi kredit, dimana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah sepakat untuk tidak melanjutkannya ke seluruh sektor lantaran karakteristik sektor perekonomian saat ini berbeda-beda. Dengan demikian, hanya sektor tertentu yang masih mendapatkan tekanan yang akan diperhatikan melalui kebijakan relaksasi kredit. (uki)