Polisi Launching dan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Ciledug Tangerang

TEKAN PEREDARAN BARANG HARAM

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melaunching dan mendeklarasikan Kampung Tangguh Jaya Bebas dari Narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Sabtu, (9/9/2023).

Dipilihnya wilayah RW 09 itu dengan pertimbangan bahwa warga dan pemudanya cukup aktif dan mempunyai komitmen tinggi untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungannya.

Padahal, wilayah Kecamatan Ciledug merupakan daerah rawan peredaran narkoba mengingat, daerah padat penduduk, terdapat terminal bus antar kota antar propinsi (AKAP) serta berbatasan dengan Jakarta.

“Pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat ini merupakan pilot project ke depan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, di Kota Tangerang,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho di lokasi.

Zain mengatakan, melalui pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba, efektivitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Tangerang ini bisa lebih massif dan lebih efektif lagi.

“Tentunya, kegiatan ini akan terus kami  laksanakan dan lebih gencarkan di kampung-kampung lain juga, minimal satu kecamatan satu Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba,” katanya.

“Selain didukung penuh pemerintah daerah, kami juga didukung BNNK Tangerang, Balai Loka POM Tangerang dan seluruh stakeholder beserta seluruh lapisan masyarakat, terpenting adalah pemuda-pemudi sebagai generasi penerus cita-cita bangsa,” ungkapnya.

Zain menambahkan, banyak kegiatan di kampung tersebut seperti tes urine rutin dengan menyasar kepada pendatang dan sopir bus serta warga, sosialisasi, edukasi, ketahanan pangan, olahraga, dan kegiatan lainnya dalam mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas pembentukan kampung tangguh jaya bebas narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat.

“Ini adalah inovasi dan inisiatif sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan terkecil, Pemkot Tangerang pun telah mengeluarkan Perda Nomer 1 tahun 2023 terkait P4GN,” ungkapnya.

Maka itu, Sachrudin pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama, dan sama-sama bekerja melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba, khususnya di Kota Tangerang.

“Jika semua bergerak dengan itikad baik, Insyaallah, segala upaya peredaran narkoba ini dapat tertanggulangi dengan baik dan secara benar,” tukasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments