Yuk ke TPS! Pemerintah Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional
DONGKRAK PARTISIPASI PEMILIH
JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 14 Febuari 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.
Yakni berbarengan saat rakyat Indonesia akan menggelar pesta politik pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Diketahui pada 14 Februari nanti, rakyat Indonesia yang sudah mengantongi hak pilih berkesempatan memilih wakil rakyat tingkat DPRD Kota / Kabupaten, Provinsi, DPR-RI, DPD dan pasangan Capres dan Cawapres.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Setelah ditetapkan sebagai hari libur Nasional, rakyat Indonesia diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (red)