Tok! 50 Calon Anggota DPRD Kota Tangerang Terpilih Ditetapkan, Ini Daftarnya
CALON DPRD TERPILIH WAJIB LAPOR LHKPN
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada helatan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penetapan kursi tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 526 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 527 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan menyebutkan, dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) kali ini Partai Golkar berhasil menyabet kursi terbanyak dangan jumlah perolehan sebanyak 9 kursi.
Partai beringin tersebut mengalami peningkatan jumlah kursi DPRD Kota Tangerang dari Pileg 2019 yakni dari 6 kursi kini dalam Pemilu 2024 mendapat 9 kursi.
Sedangkan, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengalami penurunan jumlah kursi dalam Pileg 2019 partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut mendapat 10 kursi kini hanya mendapatkan 7 kursi.
“Antara lain Partai Golkar 9 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, PKS 6 kursi, Partai NasDem 5 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, PSI 4 kursi, PPP 2 kursi dan PAN 2 kursi,” ucap Rustana usai penetapan di salah satu hotel Kota Tangerang, Selasa (28/5/2024).
Rustana mengingatkan, bagi para calon legislatif terpilih yang akan duduk di kursi DPRD Kota Tangerang ini mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan.
“Jadi, tanggungjawab kami hanya hasil salinan LHKPN yang nantinya diserahkan ke pemerintah terkait (Sekwan), yang kemudian diserahkan ke gubernur karena sudah diatur dalam PKPU 6 Tahun 2022 Pasal 52,” katanya.
Rustana menegaskan, apabila tanda bukti LHKPN tidak diserahkan ke KPU Kota Tangerang, maka nama calon terpilih wakil rakyat tersebut tidak boleh diusulkan atau dikirim untuk dilakukan pelantikan.
DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KOTA TANGERANG PERIODE 2024-2029:
Dapil I
1. Rusdi (Golkar)
2. Andri S Permana (PDI Perjuangan)
3. Arief Wibowo (PKS)
4. Apdan Nanung (PKB)
5. Pontjo Prajogo (Gerindra)
6. Jusman Said (NasDem)
7. Theresia Megawati Wijaya (PSI)
8. Alfian Natsir Rafi (PPP)
9. Andi Maulana (Golkar)
Dapil II
1. Teja Kusuma (PDI Perjuangan)
2. Samsuni (Golkar)
3. M Hafidz Firdaus (PKB)
4. Syamsuri (PKS)
5. Apanudin (Gerindra)
6. Holiludin (NasDem)
7. Mulyadi H Muslih HS (Demokrat)
8. Veri Montana (PDI Perjuangan)
Dapil III
1. Kosasih (Golkar)
2. Fredyanto (PKS)
3. Turidi Susanto (Gerindra)
4. Nefri Izha Mahendra (PKB)
5. Gatot Wibowo (PDI Perjuangan)
6. Kholilah (NasDem)
7. Azka Nur Fauzi (PAN)
8. Bagus Triyanto (Demokrat)
9. Christian Lois (PSI)
10. Idup (PPP)
11. Mustopa Kamaludin (Golkar)
Dapil IV
1. Ridwan Akbar (PKS)
2. Gesuri Mesias Bintang Merah (PDI Perjuangan)
3. M Solihin (Gerindra)
4. Zamaludin (Golkar)
5. Tasril Jamal (PKB)
6. Muhamad Liadi (Demokrat)
7. Mochamad Pandu (NasDem)
8. Dadan Syahrudin (PAN)
9. Natalie Marbun (PSI)
10. Edi Suhendi (PKS)
11. Alrizoma Akrom (PDI Perjuangan)
Dapil V
1. Supiani (Golkar)
2. Junadi (Gerindra)
3. Yeni Kusumaningrum (PKS)
4. Sumarti (PDI Perjuangan)
5. Kemal Fasya Madjid (PKB)
6. Anggiat Sitohang (NasDem)
7. Fransiscus Xaverius Isbianto (PSI)
8. Agus Al Anshori (Demokrat)
9. Saiful Milah (Golkar)
10. Nurhadi (Gerindra)
11. Wawan Setiawan (Golkar)
(hisyam)