Besaran Saldo Awal Dana Kampanye Tiga Paslon Pilwalkot Tangerang 2024, Faldo-Fadhlin dan Sachrudin-Maryono Terbanyak
PELAPORAN WAJIB DIATUR PKPU
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten menyampaikan, telah menerima hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon (paslon) yang bakal bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, LADK tersebut mencakup saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari setiap pasangan calon. “Kami telah menerimanya LADK perbaikan dari para calon,” ucapnya, Senin (30/9/2024).
Untuk diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para calon kepala daerah Kota Tangerang lantaran diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara, berdasarkan PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye.
Yakni, sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Dalam pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75.000.000 selama masa Kampanye.
Sedangkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum paling banyak Rp 750.000.000 selama masa kampanye.
Berikut rincian saldo awal LADK dari masing-masing paslon yang sudah melaporkan:
1. Pasangan calon nomor urut 1 yakni Faldo Maldini dan Fadlin Akbar memiliki saldo awal Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
2. Pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ahmad Amarullah dan Bonnie Mufidjar memiliki saldo awal Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
3. Pasangan calon nomor urut 3 yakni Sachrudin dan Maryono Hasan memiliki saldo awal Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
Dengan diumumkannya LADK ini, publik dapat memantau transparansi dana kampanye yang digunakan oleh setiap pasangan calon dalam kontestasi Pilwalkot Tangerang yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
Saldo dana kampanye ini dapat berubah selama kampanye berjalan yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang yang diharapkan berjalan damai, lancar dan tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku. (hisyam)