Dana Kampanye Paslon Pilwalkot Tangerang Dibatasi Rp45 Miliar, Ini Rinciannya
KEGIATAN HINGGA KEBUTUHAN LOGISTIK
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyebutkan, pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 698 Tahun 2024 terkait pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon).
“Pembatasan ini telah ditetapkan dengan memperhitungkan jumlah kegiatan kampanye hingga kebutuhan logistik,” ucapnya, Selasa (1/10/2024).
Qori menambahkan, setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang jumlah pengeluaran dana kampanye maksimal Rp45 miliar.
“Dibatasi maksimal Rp 45.242.995.000,” ucapnya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, para paslon sudah melakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk bertarung di helatan Pilwalkot Tangerang yang akan berlangsung 27 November mendatang yang mencakup saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Dana kampanye wajib dilaporkan para calon kepala daerah Kota Tangerang lantaran diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara, berdasarkan PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye.
Yakni, sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Dalam pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75.000.000 selama masa Kampanye.
Berikut rincian saldo awal LADK dari masing-masing paslon yang sudah melaporkan:
1. Pasangan calon nomor urut 1 yakni Faldo Maldini dan Fadlin Akbar memiliki saldo awal Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
2. Pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ahmad Amarullah dan Bonnie Mufidjar memiliki saldo awal Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
3. Pasangan calon nomor urut 3 yakni Sachrudin dan Maryono Hasan memiliki saldo awal Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
Sementara itu, berikut rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilwalkot Tangerang:
1. Pertemuan Terbatas
1.000 Orang x 180 Kali x Rp 52.500
JUMLAH Rp 9.450.000.000
2.Pertemuan Tatap Muka dan Dialog
500 Orang x 900 Kali x Rp 17.500
Rp 7.875.000.000
3. Pembuatan Bahan Kampanye
1 Kegiatan x 30% 459.267 Jumlah pemilih x Rp 100.000
Rp 13.778.010.000
4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum
104 Paket x Rp 20.000.000
Rp 2.080.000.000
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye
416 Buah x Rp 50.000
Rp 20.800.000
6. Jasa Manajemen Konsultasi
1 Paket x Rp 76.000.000
Rp 76.000.000
7. Alat Peraga Kampanye
a. Papan Reklame (Billboard)
200% x 5 Buah
Rp 360.000.000
b. Spanduk
200% x 208 Buah x Rp 250.000
Rp 104.000.000
c. Umbul-umbul
200% x 260 Buah x Rp 250.000
Rp 130.000.000
8. Bahan Kampanye
a. Selebaran
100 % x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000
Rp 114.817.000
b. Brosur
100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000
Rp 114.817.000
c. Pamflet
100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp1.000
Rp 114.817.000
d. Poster
100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp2.000
Rp 229.634.000
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Rapat Umum
10.000 Orang x 1 Kali x Rp 152.500
Rp 1.525.000.000
b. Kampanye Melalui Media Sosial
12 Paket x Rp 2.800.000
Rp 33.600.000
c. Kampanye Melalui Media Daring
10 Paket x Rp 7.000.000
Rp 70.000.000
d. Donor Darah dan/atau Pemeriksaan Kesehatan
200 Orang x 3 Kali x Rp 52.500
Rp 31.500.000
e. Bazar
500 Orang x 13 Kali x Rp 50.000
Rp 325.000.000
f. Olahraga dan/atau Kesenian
500 Orang x 13 Kali x Rp 300.000
Rp 1.950.000.000
TOTAL
Rp 45.242.995.000
(hisyam)