Dana Kampanye Paslon Pilwalkot Tangerang Dibatasi Rp45 Miliar, Ini Rinciannya

KEGIATAN HINGGA KEBUTUHAN LOGISTIK

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang 2024.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyebutkan, pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 698 Tahun 2024 terkait pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon).

“Pembatasan ini telah ditetapkan dengan memperhitungkan jumlah kegiatan kampanye hingga kebutuhan logistik,” ucapnya, Selasa (1/10/2024).

Qori menambahkan, setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang jumlah pengeluaran dana kampanye maksimal Rp45 miliar.

“Dibatasi maksimal Rp 45.242.995.000,” ucapnya secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, para paslon sudah melakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk bertarung di helatan Pilwalkot Tangerang yang akan berlangsung 27 November mendatang yang mencakup saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dana kampanye wajib dilaporkan para calon kepala daerah Kota Tangerang lantaran diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara, berdasarkan PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye.

Yakni, sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.

Dalam pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75.000.000 selama masa Kampanye.

Berikut rincian saldo awal LADK dari masing-masing paslon yang sudah melaporkan:

1. Pasangan calon nomor urut 1 yakni Faldo Maldini dan Fadlin Akbar memiliki saldo awal Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

2. Pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ahmad Amarullah dan Bonnie Mufidjar memiliki saldo awal Rp100.000 (seratus ribu rupiah)

3. Pasangan calon nomor urut 3 yakni Sachrudin dan Maryono Hasan memiliki saldo awal Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

Sementara itu, berikut rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilwalkot Tangerang: 

 

1. Pertemuan Terbatas

1.000 Orang x 180 Kali x Rp 52.500

JUMLAH Rp 9.450.000.000

2.Pertemuan Tatap Muka dan Dialog

500 Orang x 900 Kali x Rp 17.500

Rp 7.875.000.000

3. Pembuatan Bahan Kampanye 

1 Kegiatan x 30% 459.267 Jumlah pemilih x Rp 100.000 

Rp 13.778.010.000

4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum

104 Paket x Rp 20.000.000

Rp 2.080.000.000

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye

416 Buah x Rp 50.000

Rp 20.800.000

6. Jasa Manajemen Konsultasi

1 Paket x Rp 76.000.000

Rp 76.000.000

7. Alat Peraga Kampanye

a. Papan Reklame (Billboard)

200% x 5 Buah

Rp 360.000.000

b. Spanduk

200% x 208 Buah x Rp 250.000

Rp 104.000.000

c. Umbul-umbul 

200% x 260 Buah x Rp 250.000

Rp 130.000.000

8. Bahan Kampanye

a. Selebaran

100 % x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000

Rp 114.817.000

b. Brosur

100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 1.000

Rp 114.817.000

c. Pamflet

100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp1.000

Rp 114.817.000

d. Poster

100% x 114817 Jumlah Bahan Kampanye x Rp2.000

Rp 229.634.000

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

a. Rapat Umum

10.000 Orang x 1 Kali x Rp 152.500

Rp 1.525.000.000

b. Kampanye Melalui Media Sosial

12 Paket x Rp 2.800.000

Rp 33.600.000

c. Kampanye Melalui Media Daring

10 Paket x Rp 7.000.000

Rp 70.000.000

d. Donor Darah dan/atau Pemeriksaan Kesehatan

200 Orang x 3 Kali x Rp 52.500

Rp 31.500.000

e. Bazar

500 Orang x 13 Kali x Rp 50.000

Rp 325.000.000

f. Olahraga dan/atau Kesenian

500 Orang x 13 Kali x Rp 300.000

Rp 1.950.000.000

TOTAL

Rp 45.242.995.000

(hisyam)

Disarankan
Click To Comments