KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang alat peraga kampanye (APK), yang biasanya dipasang di angkutan umum ataupun angkutan perkotaan (angkot)

“Ada larangannya memasang stiker di kaca belakang angkutan umum. Jika ada kita bakal tertibkan,” tegas Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Satibi.

Menurut Aas yang dimaksud ialah Undang-undaung Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalulintas. Maka dari itu, pihaknya juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan angkot yang sudah dipasangi stiker.

“Ini berkaitan dengan UU Lalulintas, maka kami bakal libatkan Dishub untuk giat kali ini. Jelasnya, memasang stiker kampanye politik di angkutan umum sangat melanggar,” cakapnya.

Anggota Panaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli menjelaskan, bahwa giat kali ini, memang belum begitu banyak temuan di angkutan umum soal pemasangan stiker.

Dia juga menambahkan, untuk selanjutnya bakal melakukan penertiban APK di jalan-jalan, yang tak sesuai dengan ketentuan.

“Selalu kalau setelah ditertibkan ada lagi APK baru di angkot, makanya kami akan menertibkan setiap ada APK baru muncul. Kami minta agar partai politik menahan diri supaya tidak melakukan pelanggaran kampanye ini,” pungkasnya. (deden/yoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *