JAKARTA,PenaMerdeka – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, korupsi menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Hal itu merupakan masukan dari masyarakat yang menginginkan penindakan tegas terhadap koruptor.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dasco memastikan, DPR terus menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset agar selaras dengan KUHP dan KUHAP baru, salah satunya terkait pidana korupsi. Untuk itu, DPR aktif menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan karena itu kan dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru, sehingga nanti kita akan sesuaikan, oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draf yang ada,” paparnya.
Komisi III DPR RI memasukan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset. Di antaranya yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
Kemudian tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan.
Lalu tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan tindak pidana perdagangan orang.







