Dinilai Langgar Hak Rakyat, PWM Banten Rekomendasikan PSN dan PIK 2 Dihentikan

HASIL IJTIHAD BERDASARKAN PEMIKIRAN

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Banten mengeluarkan rekomendasi agar proyek strategis nasional (PSN) dan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Tangerang dihentikan.

Hal tersebut merupakan hasil rapat kerja ke-3 PWM Banten yang dinilai merugikan masyarakat sekitar sehingga tidak cukup hanya ditolak melainkan harus dihentikan pada Minggu (23/2/2025) petang.

Rapat kerja itu digelar di Aula Jenderal Sudirman Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) bersamaan dengan Musyawarah Pimpinan Wilayah ke-1 Aisyiyah Provinsi Banten.

“Salah satu isi dari rekomendasi itu adalah mencermati isu yang sedang berkembang terkait dengan PSN di PIK 2, maka rekomendasi dari PWM Banten adalah agar PSN di PIK 2 dihentikan,” ucap Sekretaris PWM Banten, Zakaria Syafei saat sesi konferensi pers.

Bukan tanpa sebab Zakaria menilai, PSN di PIK 2 itu menimbulkan kesengsaraan terhadap masyarakat sekitar. Terlebih, tanah wakaf milik Muhammadiyah seluas 16 hektare menjadi sasaran dari pengembangan PIK 2. 

“Maka itu tidak bisa diperjualbelikan. Jangankan harga murah, dengan harga berapapun mesti dipertahankan. Karena itu adalah bagian dari amanat yang telah diberikan kepada Muhamadiyah untuk kemajuan dan pembangunan bangsa,” ucapnya.

Zakaria menyatakan, usai menyampaikan rekomendasi tersebut Muhammadiyah akan menyampaikannya kepada pemerintah daerah setempat.

Sementara itu Wakil Ketua PWM Banten, Desri Arwen mengatakan, penolakan terhadap pembangunan PIK 2 merupakan sebuah ijtihad berdasarkan pemikiran, analisa dan data yang ada di lapangan yang perlu diluruskan.

“Tapi kita bukan berarti asal melarang, asal protes, ngga begitu. Jadi setelah melalui analisa dan masukkan sana sini, kita nyatakan sikap sepeti itu,” ucap pria yang juga Rektor UMT.

“Karena kita juga enggak mau melawan dan melanggar hukum, kita lakukan jalan terbaik, sehingga pembangunan tetap berjalan tapi substansi dari pembangunan yang membangun kehidupan itu bisa tercapai,” sambungnya.

Pasalnya Arwen menambahkan, pembangunan di PIK 2 telah melanggar hak-hak rakyat seperti hak kepemilikan, hak berusaha dan hak kehidupan lebih layak.

“Karena mungkin ada masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi atau ganti untung, atau sama-sama untung, Tapi ya itu sama-sama merugikan. Jadi masyarakat merasa terzolimi dengan adanya pembangunan PIK 2 itu,” pungkasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments