JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan fasilitas pesawat.
Diketahui, dugaan gratifikasi tersebut berupa fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Khususnya, dalam Menag melakoni kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan pada Minggu, 15 Februari 2026 kemarin untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujar Nasaruddin.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin menjelaskan kepergiannya ke Sulawesi Selatan dalam rangka menjalankan tugas, dan membenarkan menerima fasilitas jet pribadi.
“Karena jam 11 kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya sudah balik lagi karena ada persiapan sidang isbat. Nah, saya ke sini (Kantor KPK) untuk menyampaikan hal itu,” katanya.
Nasaruddin menjelaskan, hal itu merupakan bentuk iktikad baik dirinya melaporkan sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi. Dia bilang ingin memberi contoh positif kepada bawahannya di Kementerian Agama.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” ujarnya.
Nasaruddin mengimbau seluruh jajaran di Kemenag maupun pejabat publik atau penyelenggara negara lainnya tidak ragu berkonsultasi dan melaporkan segala bentuk penerimaan yang berpotensi jadi konflik kepentingan dengan lembaga antirasuah itu.
“Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisakan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik. Laporkan apa adanya, kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapa pun juga sebagai penyelenggara negara,” katanya.
Laporan Nasaruddin diambil sebagai bentuk transparansi dan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam mendukung penguatan integritas serta pencegahan gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi di awal menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukannya.
“Ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang diterimanya,” katanya.
Budi menambahkan, pelaporan tersebut menjadi bentuk pencegahan korupsi terhadap potensi konflik kepentingan ke depannya khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.







