JAKARTA,PenaMerdeka – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, pengemudi ojek online (ojol) bakal mendapatkan lagi Bonus Hari Raya (BHR) di Lebaran 2026 yang juga sudah disetujui oleh pihak operator.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, saat ini sudah melakukan diskusi dengan operator ojol dan mereka sepakat untuk memberikan bonus untuk pengumudinya seperti tahun lalu.
“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Rabu (25/2/2026) kemarin.
Menurut Yassierli, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan atau surat edaran untuk kepastian penyaluran BHR tersebut, dan diharapkan bisa segera selesai dan diumumkan.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE (surat ederan)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelasnya.
Pada Lebaran 2025, BHR diberikan pertama kali untuk pengemudi ojol namun, bonus tidak diberikan kepada semua pengemudi, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria.
Misalnya, tahun lalu Grab menetapkan kriteria penerima bonus BHR berdasarkan keaktifan Mitra Pengemudi.
Hal itu dilihat dari jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Program bonus kinerja khusus tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri.
Bonus itu merupakan bentuk dukungan tambahan, yang pada dasarnya tak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).







