JAKARTA,PenaMerdeka – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini bergerak tanpa perubahan pada Senin (31/8/2026) berada di level Rp2.670.000 per gram.

Seperti mengutip laman Logam Mulia, harga tersebut tak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kondisi serupa terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang tetap berada di posisi Rp2.523.000 per gram.

Pergerakan harga emas Antam menjadi salah satu acuan bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas batangan. Namun, nilai yang diterima dalam transaksi dapat berbeda setelah memperhitungkan ketentuan perpajakan.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tiga persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima penjual.

Selain dikenakan saat penjualan kembali dalam kondisi tertentu, ketentuan PPh 22 juga berlaku pada pembelian emas batangan.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya pada 31 Agustus 2026: 0,5 gram: Rp1.385.000.

• 1 gram: Rp2.670.000.

• 2 gram: Rp5.280.000.

• 3 gram: Rp7.895.000.

• 5 gram: Rp13.125.000.

• 10 gram: Rp26.195.000.

• 25 gram: Rp65.362.000.

• 50 gram: Rp130.645.000.

• 100 gram: Rp261.212.000.

• 250 gram: Rp662.765.000.

• 500 gram: Rp1.305.000.000.

• 1.000 gram: Rp2.610.000.000

Penulis: KieEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *