JAKARTA,PenaMerdeka – Presiden Prabowo Subianto membongkar fakta mengejutkan di balik sulitnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut.

Ia mengungkapkan masih ada delapan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten yang justru memberikan celah hukum dengan mengizinkan pembakaran lahan hingga luas tertentu.

Aturan lokal tersebut dinilai menjadi biang kerok yang kerap menyulitkan para petugas di lapangan saat api mulai meluas dan tak terkendali.

“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar dua hektare, which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar dua hektare. Kalau dia bakar dua hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran,” ucapnya saat berdiskusi bersama jajaran akademisi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Melihat adanya celah hukum tersebut, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk merevisi dan mengoreksi aturan-aturan daerah yang kontraproduktif terhadap upaya pencegahan bencana lingkungan.

“Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” ujarnya.

Selain membenahi regulasi di tingkat daerah, penegakan hukum terhadap korporasi juga menjadi fokus utama pemerintah. Prabowo memastikan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran lahan akan terus berjalan tanpa kompromi.

Menurutnya, pembenahan aturan dan penindakan tegas terhadap korporasi nakal merupakan dua langkah krusial yang harus berjalan beriringan guna menghentikan siklus tahunan karhutla di Indonesia.

“Kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” tegasnya.

Sikap tegas ini disampaikan Kepala Negara sebagai respons atas hasil evaluasi penanganan karhutla lahan gambut bersama para pakar dan akademisi, demi memperkuat strategi pencegahan bencana ekologis di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *