KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten menggelar Rapat Koordinasi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan standar kebersihan dan pengelolaan limbah dapur tetap terjaga dalam mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengungkapkan, dari total 102 target SPPG yang wajib memiliki SLHS di wilayahnya, saat ini sudah ada 75 unit yang mengantongi izin tersebut. Sementara itu, sisa unit lainnya masih berada dalam proses pengurusan dan verifikasi.
“Dari 102 target wajib SPPG, sebanyak 75 sudah memiliki SLHS, dan sisanya sedang berproses. Ada yang masih melengkapi kekurangan hasil verifikasi, ada pula yang baru mengajukan,” ujarnya usai kegiatan rakor di kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Direktur dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan pengarahan langsung mengenai pentingnya kepatuhan standar higiene dan sanitasi bagi para pengelola.
Maintenance Pasca-Izin Jadi Sorotan Utama
Sugihharto memberikan penekanan khusus kepada SPPG yang telah mengantongi SLHS agar tidak mengabaikan pemeliharaan (maintenance) fasilitas dapur, terutama pengelolaan limbah lemak dan saluran pembuangan (grease trap).
Menurutnya, pengelola sering kali hanya fokus pada kualitas makanan bergizi yang disajikan, namun melupakan dampak lingkungan dari sisa cucian dan limbah dapur yang tidak dikelola dengan baik.
“Jangan sampai sudah memiliki SLHS, mereka santai-santai. Padahal maintenance pasca-izin harus dilakukan. Jangankan untuk ribuan porsi makanan, di rumah tangga saja kalau kita tidak merawat grease trap, akumulasi bau lemaknya luar biasa dan berdampak pada lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan limbah tidak hanya berdampak pada sanksi bagi pengelola, tetapi juga menjadi sorotan publik terhadap pemerintah daerah yang mengeluarkan izin.
Percepatan Proses dan Kendala Teknis
Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SLHS yang idealnya memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan, Sugihharto menyebut kecepatan proses sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pengelola SPPG dalam memenuhi syarat teknis dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kendala yang kerap ditemui di lapangan antara lain penyiapan bak penangkap lemak (grease trap) yang tidak sesuai ketentuan, serta belum dipisahnya jalur pencucian alat kotor dan bersih.
“Kami selalu mengingatkan teman-teman Dinas Kesehatan untuk terjun langsung. Jika ada kekurangan teknis dari hasil verifikasi lapangan, kami kembalikan kepada pengelola untuk segera dipercepat perbaikannya,” imbuhnya.
Meski demikian, DPMPTSP memastikan proses perizinan SLHS ini pada dasarnya diselenggarakan secara gratis melalui sistem perizinan online. Terkait biaya pengujian laboratorium, mekanisme itu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Dinas Kesehatan atau melalui laboratorium berakreditasi nasional.
Melalui rakor ini, DPMPTSP Kota Tangerang berharap seluruh pengelola SPPG dapat bergerak cepat merampungkan persyaratan teknis, sehingga implementasi program Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan lingkungan.







