JAKARTA,PenaMerdeka – Sebanyak 14 ribu kasus yang masuk melalui pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebutkan, penyelesaian perkara tersebut dinilai menghemat anggaran negara triliun rupiah daripada melanjutkan seluruh perkara ke proses peradilan.
“Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” ucapnya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).
Supratman mengatakan, sekitar 83.960 posbankum terbentuk di desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu kasus masuk dan ditangani melalui posbankum.
Sebanyak 14 ribu kasus di antaranya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Sedangkan, sekitar dua ribu kasus lain akan diteruskan melalui proses bantuan hukum gratis.
Dia menjelaskan perkara yang ditangani posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan berbagai perkara ringan lain yang dinilai dapat diselesaikan melalui mediasi.
Menurut Supratman, pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pemulihan kondisi sosial masyarakat. Sehingga, perkara tak harus berlanjut ke proses penegakan hukum.
“Yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum,” katanya.
Supratman menyatakan, posbankum melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa dan kelurahan, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), paralegal, serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai juru damai.
Dia menambahkan penyelesaian perkara secara restoratif melalui posbankum sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.







