JAKARTA,PenaMerdeka – Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 secara resmi disepakati menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (29/9/2026)
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang dinamis dan konstruktif antara pemerintah dan DPR.
Rancangan APBN 2027 didesain untuk merespons dinamika global sekaligus mempercepat agenda prioritas pembangunan nasional.
“Persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang sangat dinamis dan konstruktif antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kami percaya bahwa diskusi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan dialektika yang sehat dalam demokrasi kita,” kata Suahasil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Suahasil menambahkan, dalam postur RAPBN 2027, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.435,1 triliun, sementara belanja negara dialokasikan sebesar Rp4.106,3 triliun. Defisit anggaran dirancang tetap terukur pada tingkat 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain target pertumbuhan ekonomi 6 persen, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro 2027. Laju inflasi disepakati pada level 2,5 persen, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun di kisaran 6,9 persen, serta nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per USD.
Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia (ICP) diproyeksikan sebesar USD75 per barel, dengan lifting minyak sebesar 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.
Suahasil menegaskan, angka-angka dalam APBN 2027 bukan sekadar target fiskal, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat.







