JAKARTA,PenaMerdeka – Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring melalui marketplace resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan itu menjadi bagian penyesuaian mekanisme perpajakan terhadap aktivitas perdagangan melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan oleh pedagang dalam negeri.

Keempat platform tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Keempat marketplace mulai menjalankan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 pada 1 Oktober 2026.

“Memperhatikan perkembangan kondisi administrasi dan sistem dari marketplace, kita memastikan 1 Oktober keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi,” ujarnya, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Menurut Bimo, penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dilakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan bisnis antara pedagang konvensional dan pedagang digital. Kebijakan itu sekaligus memberikan kepastian mengenai kerangka waktu dan mekanisme transaksi bagi platform digital maupun pedagang.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun. Ketentuan itu diberikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria.

“Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto yang enggak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai PPh Pasal 22 ini,” katanya.

Pemerintah juga berupaya menghindari tambahan beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi marketplace maupun pelaku usaha.

Mekanisme tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi perdagangan melalui platform digital.

Penulis: KieEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *