JAKARTA,PenaMerdeka – Dugaan praktik bisnis prostitusi yang melibatkan dua perempuan berinisial A alias F dan M menjadi perhatian. Bukan tanpa sebab, keduanya diduga menawarkan jasa seksual perempuan lain yang berprofesi pramugari kepada pria hidung belang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya yang juga mantan pramugatri itu membandrol tarif yang diduga dipatok untuk setiap transaksi berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Bisnis seks komersial terselubung yang menawarkan jasa PSK dari kalangan Pramugari ini dibongkar seorang pengusaha asal Jakarta berinisial K. Berdasarkan informasi yang dia terima, R diduga berperan sebagai mucikari yang mempertemukan perempuan dengan pria hidung belang.
Sementara itu, A alias F diduga tidak hanya terlibat secara pribadi, tetapi juga kerap menawarkan perempuan lain yang diklaim berprofesi sebagai pramugari kepada lelaki hidung belang.
Salah satu peristiwa dugaan bisnis seks komersial tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu Hotel bilangan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Dalam peristiwa itu, R diduga mempertemukan A alias F dengan seorang pria berinisial A alias H, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp12 juta.
Kabar mengenai dugaan praktik tersebut tentu memicu keprihatinan publik. Karena itu K mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mengusut tuntas dugaan praktik perantaraan jasa seksual yang dimaksud.
“Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti ini secara profesional dan transparan. Jika benar terdapat praktik perantaraan jasa seksual atau bahkan eksploitasi terhadap perempuan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum,” ucap K di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut K, penelusuran secara mendalam diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memastikan apakah terdapat pola perekrutan, penawaran, atau eksploitasi perempuan yang terorganisasi.
Ia juga menyoroti dampak serius praktik mucikari terhadap perempuan yang terlibat maupun yang diduga menjadi sasaran penawaran. Menurutnya, perempuan tak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas bisnis memperoleh keuntungan finansial oleh pihak-pihak yang menjadi perantara.
“Praktik seperti ini sangat memprihatinkan karena perempuan berisiko dijadikan komoditas untuk menghasilkan uang bagi pihak lain. Jika terdapat unsur eksploitasi, dampaknya bukan hanya menyangkut martabat dan kehidupan pribadi perempuan, tetapi juga dapat merusak masa depan, karier, serta kehidupan sosial mereka. Jangan sampai masa depan perempuan dikorbankan demi keuntungan bisnis pihak-pihak tertentu,” papar K.
K menambahkan, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat agar dugaan praktik tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh, termasuk untuk mengetahui apakah ada perempuan lain yang menjadi korban atau mengalami tekanan maupun eksploitasi.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih dan tanpa memandang latar belakang siapa pun. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perempuan hanya dipandang sebagai barang dagangan, sementara pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut justru tidak tersentuh hukum,” tambahnya.
Meski dugaan aktivitas tersebut dikaitkan dengan riwayat pekerjaan R dan A alias F, masyarakat diimbau untuk tidak menggeneralisasi ataupun menyudutkan profesi pramugari secara keseluruhan. Namun, adanya insiden itu perlu dituntaskan dengan proses hukum yang berlaku.







