KOTA SERANG,PenaMerdeka – Annisa Mahesa mengingatkan masyarakat agar menekankan prinsip legal dan logis sebelum menggunakan layanan peminjaman daring. Warga juga didorong agar tidak ragu menyampaikan pengalaman, kendala, maupun masukan kepada regulator dan wakil rakyat.
Bukan tanpa sebab, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman daring perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan perlindungan konsumen berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Banten II, Annisa Mahesa, dalam kegiatan Meaningful Participation Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BSOJK) bersama Anggota Komisi XI DPR RI bertema ‘Literasi Keuangan dan Pinjaman Daring: Kendala dan Masukan Masyarakat’ di Kota Serang, Kamis (29/10/2026).
Annisa mengatakan, forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, khususnya terkait persoalan pinjaman daring yang kerap bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari. Ia memastikan bahwa setiap masukan yang disampaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam forum, tetapi akan dikaji dan diteruskan kepada Komisi XI DPR RI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bapak dan Ibu sangat berhak sebagai masyarakat untuk meminta masukan dan menyampaikan aspirasi. Jangan sungkan, keluarkan apa yang ada di pikiran Bapak dan Ibu sekalian. Aspirasi ini akan dicatat dengan baik, dikaji, dan disampaikan kepada Komisi XI serta OJK,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten II, dirinya memiliki tanggung jawab untuk membawa persoalan yang dihadapi masyarakat ke tingkat nasional dan mengawal agar hak-hak masyarakat mendapatkan perhatian.
“Saya pribadi sebagai anggota DPR akan membela hak-hak masyarakat Banten II di Senayan. Karena itu, kami menunggu aspirasi dan masukan dari Bapak dan Ibu sekalian,” tegasnya.
Di sisi lain, Annisa mengingatkan bahwa pemanfaatan layanan pinjaman daring harus disertai pemahaman mengenai risiko dan kemampuan finansial. Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan pinjaman untuk kebutuhan produktif serta tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa memeriksa legalitas penyelenggara.
Annisa turut mengingatkan prinsip 2L yang diperkenalkan OJK, yakni Legal dan Logis. Masyarakat perlu memastikan penyelenggara pinjaman telah memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK, sekaligus mencermati kewajaran penawaran pinjaman sebelum menyetujui perjanjian.
“Pastikan kita meminjam untuk hal-hal yang produktif. Sebelum meminjam, cek terlebih dahulu apakah pinjaman daring tersebut memiliki izin diawasi oleh OJK. Jangan sampai kita mengambil pinjaman tanpa memahami konsekuensinya,” jelasnya.
Melalui kegiatan Meaningful Participation ini, Annisa berharap terbangun komunikasi dua arah antara masyarakat, BSOJK, DPR RI, dan OJK. Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul dalam pemanfaatan layanan keuangan digital dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.







