Pemerintah Pangkas Pajak Bandara 50 Persen Jelang Nataru
JAKARTA,PenaMerdeka - Pemerintah memangkas pajak bandara sebesar 50 persen. Hal tersebut guna menurunkan harta tiket pesawat di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.Diskon pajak bandara itu tertuang dalam Keputusan Direktur…
Baca Lagi...
Baca Lagi...