Pemerintah Pangkas Pajak Bandara 50 Persen Jelang Nataru

TURUNKAN HARGA TIKET PESAWAT

JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah memangkas pajak bandara sebesar 50 persen. Hal tersebut guna menurunkan harta tiket pesawat di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Diskon pajak bandara itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024.

Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun 2025, yang dirilis Jumat lalu.

Pajak bandara yang dimaksud adalah pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pelayanan jasa bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pelayanan yang didiskon 50 persen salah satunya adalah pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U) atau biasa dikenal Passenger Service Charge (PSC). Diskon tarif ini berlaku selama periode Nataru.

Selain PJP2U, diskon tarif PNBP sebesar 50 persen juga menyasar Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, serta Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Adapun periode Nataru yang dimaksud terbatas pada penerbangan pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024.

Pengenaan pajak bandara 50 persen ini juga hanya berlaku di bandara yang berada di bawah operasi Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk bandara-bandara besar yang dikelola BUMN, belum ada aturan serupa soal penurunan pajak bandara sebesar 50 persen ini.

Pemerintah memang tengah berupaya menekan harga tiket pesawat Indonesia yang dikenal sebagai yang termahal di dunia. Adapun komponen harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). (rur)

Disarankan
Click To Comments