Pemerintah Resmi Tetap Naikan PPN 12 Persen, Ini yang Dikecualikan
JAKARTA,PenaMerdeka - Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan…
Baca Lagi...
Baca Lagi...