KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Memasuki tahun kedua pelaksanaan Program Sekolah Gratis yang diusung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini semakin memperluas jangkauannya.
Program jaminan pendidikan tersebut tercatat telah mencakup 801 sekolah dengan total penerima manfaat mencapai lebih dari 120 ribu siswa di seluruh wilayah Banten.
Selain sekolah umum, kabar baiknya pemerintah juga mengalokasikan kuota khusus bagi jalur keagamaan pada tahun ajaran baru ini.
“InsyaAllah tahun ini kita ada kuota 10.000 (sepuluh ribu) untuk kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 se-Banten untuk Madrasah Aliyah (MA). Secara bertahap nanti kita tingkatkan,” jelas Gubernur Banten, Andra Soni di Kota Tangerang, Selasa (26/5/2026).
Dengan adanya perluasan program tersebut, masyarakat—khususnya para orang tua murid—diimbau untuk tidak lagi risau jika putra-putrinya tidak lolos seleksi di sekolah negeri.
Sekolah swasta yang telah menjalin kerja sama (MoU) dengan pemerintah kini diwajibkan membebaskan biaya pendidikan standar bagi siswa kelas 10 dan kelas 11.
Secara rinci, Pemprov Banten merilis komponen biaya yang dilarang keras untuk dipungut dari orang tua siswa peserta program, meliputi:
• Uang pendaftaran
• Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
• Uang pangkal
• Uang semesteran
• Uang ujian, serta uang pengambilan rapor.
Dinas Pendidikan melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) di wilayah masing-masing telah diinstruksikan memperketat koordinasi dan pemantauan langsung di lapangan. Orang tua yang menemukan adanya pelanggaran diminta segera melapor.
“Jika menemukan kasus-kasus (pungutan) tersebut, tolong sampaikan kepada kami agar bisa kita evaluasi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama karena hak anak-anak adalah untuk mendapatkan sekolah,” pungkas Andra.
Selain pembebasan biaya, dalam kunjungan kerja yang juga meninjau pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.
Pemprov Banten juga berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh, dengan fokus mencakup tiga poin utama: peningkatan kesejahteraan/penghasilan guru, perbaikan kualitas fasilitas belajar, serta kepatuhan pihak sekolah terhadap regulasi yang berlaku.







