JAKARTA,PenaMerdeka – Hari ini, menurut rencana pada Selasa (24/4/2018) bakal menjadi babak baru perjalanan kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis perkara pria yang kerap disapa Setnov itu.
Agenda waktu pembacaan vonis perkara ini ditetapkan majelis hakim saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kepada pria yang kerap dipanggil Setnov, Jumat 13 April 2018 lalu.
“Putusan ini tanggal 24 (24 April-red),” pungkas Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setya Novanto dihukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dituntut agar membayar uang ganti rugi sebesar USD7,435 juta. (uki)