Dinilai Menghambat Investasi, Kemendagri akan Batalkan Perda IMB

Kementrian Dalam Negeri RI rencananya akan membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang izin mendirikan bangunan yang ada di Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono merinci, 58 persen dari total 3.143 peraturan yang akan dibatalkan terkait aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan jasa usaha.

Langkah pembatalan dilakukan karena penetapan IMB harus diperbaharui setiap lima tahun, ia menilai jika sistem seperti itu potensinya menghambat investasi di daerah.

“Misal IMB, harusnya satu kali saja (mengurus perizinan,red). Bukan diupdate 5 tahun sekali,” ujar Sumarsono kepada wartawan Kamis (16/6).

Selain terkait IMB dan jasa usaha, 32 persen dari 3.143 perda bermasalah yang dibatalkan terkait pengalihan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara 10 persen terkait pelayanan publik, seperti retribusi terhadap pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat ditanya mengapa dari 3.143 peraturan yang dibatalkan tidak ada terkait intoleran dan diskriminatif, Sumarsono mengatakan tengah dalam proses pengkajian.

“Jadi bukan tidak ada. Itu dalam proses, semua dalam proses. Termasuk nuansa ekonomi ada tahap berikutnya. Saya berharap daerah sudah self correction, melakukan itu dengan sendirinya. Jadi bukan tidak ada, namun belum,” ujar mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Senin (13/6) menjelaskan, bahwa pembatalan Perda bermasalah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah yang menghambat investasi.

“Jadi kita ingin memotong jalur perpanjangnya birokrasi di daerah. Jadi paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden ini daerah harus mengikuti ini. Saya kira itu intinya,” kata Tjahjo.

Selain itu, lanjut Mendagri, Perda yang dibatalkan itu yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Ia memberi contoh misalnya, orang mau buat usaha di daerah, tidak perlu harus ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada izin HO, tandas Tjahyo. (yuyu)

Disarankan
Click To Comments