KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Sedang menunggu pembeli di depan Ruko Mutiara Cintra Residence, Kampung Simpur, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Seorang pengedar sabu berhasil diringkus polisi.

Tersangka Fernando Panggabean (36) tidak berkutik saat digeledah jajaran Polsek Cikarang Selatan yang menemukan dua paket sabu di kantongnya.

“Pengedar sabu itu sudah lama kami incar. Karena kiprahnya sebagai sangat meresahkan warga Cikarang,” terang Kompol Alin Kuncoro, Kapolsek Cikarang Selatan, Rabu (15/8/2018).

Dari tangan tersangka petugas menemukan menemukan dua paket barang haram itu dengan total 2 gram saat digeledah. Bila dirinci, menurutnya, satu paketnya mempunyai berat 1,7 gram dan sisanya 0,3 gram.

Dalam penangkapan, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa alat timbangan dan juga uang tunai Rp 610.000 hasil penjualan sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (eres/ewwy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *