KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Kementrian Agama RI memberikan sertifikasi kepada 100 juru sembelih hewan qurban.

Karena hal itu dianggap Kementerian Agama dan MUI Tangsel sudah memenuhi syarat.

“Juru sebelih hewan kurban itu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh syariat islam, itu maksudnya adalah sertifikasi,” terang Abdul Rojak, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kamis (16/8/2018).

Menurutnya, pemberian itu bertujuan untuk menghindari penyembelih dadakan yang nantinya dikhawatirkan tak memenuhi persyaratan.

“Hal itu pun menyangkut kehalalan daging pada nantinya. Supaya nggak semua orang tidak bisa main sembelih sebarangan saja,” cakapnya.

Diketahui, syarat menjadi juru sembelih hewan kurban yakni beragama Islam, sudah baligh, memahami jenis hewan kurban, dan juga mengetahui tata cara penyembelihan. (daniel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *