DEPOK,PenaMerdeka – Kabar gembira datang untuk warga Depok yang lahir pada tanggal 17 Agustus. Pasalnya, mereka dapat perpanjangan (SIM) Surat Izin Mengemudi secara cuma-cuma atau gratis.

AKP Agung Permana, Kanit Regident Satlantas Polresta Depok mengatakan, pemberian pelayanan gratis ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Ri ke-73. Selain itu, hal ini adalah bagian dari program menunjang Kapolri yakni Promoter.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Depok untuk memberikan perpanjangan SIM secara gratis,” terang Agung, Kamis (16/8/2018).

Hal ini adalah inovasi yang dilakukan pihaknya. Karena baru pertamakali dilakukan di Depok. Untuk itu pihaknya memberikan pelayanan bagi pemohon SIM A dan C. Pelayanan juga dibuka sejak pukul 08.00-11.00 WIB khusus untuk gratis.

“Sampai tadi jam 11.00 ada pula 30 pemohon yang sudah kita buatkan perpanjangan SIM gratis. Kami juga meminta kepada seluruh warga supaya lebih tertib berlalulintas salah satunya dengan membawa SIM,” tandasnya. (ewwy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *