JAKARTA,PenaMerdeka – Kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang pasien sekaligus pemegang saham Rumah Sakit (RS) S di Jakarta Selatan berinisial Y, kini memasuki babak baru di kepolisian.

Kuasa hukum korban dari IM Law Firm membeberkan kronologi lengkap tindakan medis invasif yang diduga tidak diperlukan hingga menyebabkan kondisi Full Metal Jacket pada jantung korban.

Pihak kuasa hukum menegaskan langkah ini diambil untuk meluruskan opini publik, sementara pihak RS S mengeklaim tindakan tersebut sudah sesuai prosedur standar pelayanan medis.

• Tahun 2018 – Menjadi Pasien Loyal:

Y merupakan pasien loyal sekaligus salah satu pemegang saham di RS S. Atas dasar kepercayaan penuh terhadap institusi tersebut, Y selalu memilih menjalani pengobatan di sana.

• Juli 2021 – Awal Penanganan oleh dr. I:

Berdasarkan rekomendasi dokter setempat, Y mulai ditangani oleh dokter spesialis jantung berinisial dr. I.

• Juli 2021 s.d. Selesai – Rentetan 7 Kali Kateterisasi:

Dalam periode penanganan dr. I, Y menjalani 7 kali prosedur kateterisasi dengan total pemasangan 8 stent (ring) jantung. Setiap tindakan dilakukan karena dr. I meyakinkan pihak keluarga bahwa terjadi penyumbatan kritis sebesar 70% hingga 90% yang dapat berakibat fatal jika tidak dipasang ring.

• Pasca Tindakan Kondisi Memburuk:

Meski sudah terpasang 8 ring, kondisi Y tidak membaik dan kerap merasakan tidak nyaman di dada. Keluarga mulai meragukan efektivitas penanganan.

• Pencarian Second Opinion Internasional:

Keluarga membawa dokumen laporan angiografi (*angiography report*) resmi dari RS S untuk ditelaah ulang oleh lebih dari 10 dokter dan profesor ahli jantung ternama di Indonesia, Singapura (termasuk Prof. Tan Huay Cheem dari National University Hospital), dan Amerika Serikat.

• Temuan Fakta Medis Baru:

Hasil eksaminasi para ahli internasional mengungkap bahwa tingkat penyumbatan riil pada pembuluh darah Y setelah Juli 2021 sebenarnya hanya berkisar 20% hingga 50%.

Berdasarkan standar internasional, kondisi tersebut belum memerlukan pemasangan ring. Ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian fatal antara resume medis tertulis dengan rekaman objektif angiografi. Hanya satu tindakan pemasangan ring (20 Juli 2021) yang dinilai memiliki indikasi medis jelas.

• Dampak Kesehatan Saat Ini:

Akibat pemasangan 8 ring tersebut, arteri koroner Y kini mengalami kondisi Full Metal Jacket (pembuluh darah dipenuhi lapisan ring).

Kondisi ini meningkatkan risiko penyempitan kembali pembuluh darah (restenosis), penggumpalan darah mendadak (stent thrombosis), serta kewajiban mengonsumsi obat pengencer darah dosis tinggi seumur hidup.

Tim kuasa hukum Y, Sri Sugiharti dan Asri, menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya ini murni demi menegakkan keadilan dan bukan mencari-cari kesalahan.

“Langkah hukum ini kami ambil bukan hanya demi memperjuangkan hak hukum Y, melainkan juga sebagai upaya sosial agar ke depan tidak ada lagi pasien lain di Indonesia yang mengalami dugaan peristiwa serupa,” ucap Asri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/5/2026).

Mereka menyoroti track record Y yang selama ini kooperatif dan tidak pernah komplain saat menjalani operasi besar lain di RS S (seperti angkat rahim dan operasi bahu).

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap manajemen RS S yang dinilai defensif dan sempat mengirimkan surat yang diduga sebagai upaya pembungkaman agar kasus ini tidak disuarakan ke media.

Mereka menantang RS S untuk membuka hasil investigasi internal dan audit medis secara transparan.

Di sisi lain, pihak legal RS S menyatakan secara normatif bahwa seluruh rangkaian tindakan medis yang dilakukan oleh dr. I terhadap pasien Y telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan medis yang berlaku.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi terhadap mutu pelayanan serta perlindungan pasien di Indonesia.

Penulis: RurEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *