JAKARTA,PenaMerdeka – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus bakal memberikan denda kepada calon yang mengundurkan diri dari pencalonan itu.
Diketahui, calon pendamping Anies Baswedan ada dua, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Jika undur diri setelah ditetapkan menjadi Cawagub terpilih melalui pengesahan di tingkat Panitia Pemilihan (Panlih) maka terkena denda.
“Kalau sudah ditetapkan, maka para calon tidak boleh mundur. Kalau mundur, harus bayar Rp50 miliar. Itu terutang dalam tatib (tata tertib) yang sudah ada,” terang Berstari Barus saat dihubungi, Senin (1/7/2019).
Aturan denda bagi calon kepala daerah yang mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam termaktub dalam Pasal 192 Undang-Undang No 8/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lalu Pasal 191 Undang-Undang No 8/2016 ini oleh Pansus Wagub DKI dimasukkan ke dalam poin-poin dalam tata tertib Pemilihan Wagub DKI Jakarta.
Selanjutnya, guna menghindari hal itu Pansus Wagub DKI bakal melakukan sesi wawancara mendalam kepada kedua kandidat Cawagub yang telah diajukan PKS.
Nanti dalam sesi wawancara tersebut akan ada pertanyaan terkait kesiapan kedua kandidat untuk menjadi Cawagub pengganti Sandiaga Uno.
Bestari menambahkan, Panitia Pemilihan (Panlih) nanti yang mengambil wewenang dalam melakukan wawancara kepada kedua calon kandidat pengganti Wagug DKI Jakarta Sandiaga Uno.
“Wawancara nanti dijadwalkan Panlih, hak ini setelah tatib disempurnakan,” imbuhnya. (deden)