KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Meski dalam keadaan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, tempat praktik prostitusi berkedok refleksi kesehatan bintang yang berlokasi di Komplek Ruko Pasar Jati Blok B, Jalan Prabu Kiansantang, Kelurahan Sangiang, Kecamatan Priuk, tetap beroperasi.
Sebelumnya sejumlah warga sempat melaporkan adanya lokasi prostitusi ke pihak kecamatan setempat.
Ketika Tramtib Kecamatan Priuk melakukan operasi terdapat sejumlah kamar yang hanya dibatasi triplek yang disinyalir sebagai tempat pelayanan bisnis esek-esek.
“Banyak masyarakat yang lapor ke saya bahwa tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi, dan segel Satpol PP yang terpasang sudah tidak ada. Jadi malam ini saya bersama jajaran Tramtib melakukan pengecekan,” ujar Camat Priuk Sumardi kepada wartawan, Selasa (24/7/2019).
Satpol PP Kota Tangerang sebelumnya telah melakukan penyegelan sebanyak dua kali, dan saat ini papan segel masih terpasang pada kaca bagian depan refleksi kesehatan bintang.
“Walaupun waktu kita datangi saat ini tidak ada tamu hidung belang, namun saya rasa tempat ini memang digunakan sebagai prostitusi. Banyak kamar yang ada di dalam refleksi ini. Kamar disekat dengan menggunakan triplek,” imbuhnya.
Pihak kecamatan memerintakan pemilik usaha prostitusi berkedok refleksi segera membongkar kamar yang diduga menjadi tempat pelayanan prostitusi.
“Kalau belum dibongkar saya tidak izinkan untuk beroperasi. Saya akan melakukan pengawasan tiap hari. Apabila masih membandel akan saya tindak lanjuti melalui Satpol PP Kota Tangerang untuk penutupan usahanya,” tegas Sumardi. (hisyam)







