UPDATE Laporan Rumini, Polres Tangsel Prioritas Panggil Pihak Sekolah

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memeriksa pihak SD Negeri 2 Pondok Pucung, Kota Tangsel terkait laporan Rumini mantan guru honorer yang di pecat lantaran membeberkan dugaan pungli pendidikan.

Lalu, polisi juga bakal memanggil pihak-pihak lain berdasarkan proses keterangan saksi yang akan dipanggil.

Seperti diketahui, pasca ramai diberitakan, Rumini melaporkan kasus dugaan pungli di tempat dia mengajar sebagai guru honorer ke Polres Tangsel pada Kamis 4 Juli 2019 lalu.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangsel Ajun Komisaris Muharam Wibisono Adipradono, dalam kasus ini polisi membutuhkan keterangan saksi terkait supaya dapat mengungkap kasus dugaan pungli yang dibeberkan Rumini.

“Kita serius, tetapi bekerja sesuai prosedur yang ada. Tentunya keterangan dari saksi-saksi sangat dibutuhkan,” ucap Muharam Wibisono kepada penamerdeka.com, Selasa (22/7/2019).

Terkait jumlah dan saksi yang akan dipanggil kata Muharam Wibisono belum bisa ditentukan. Pasalnya, ini menyangkut saksi yang sebelumnya  dipanggil termasuk keterangan dari Rumini langsung.

Dan pada pekan ini akan ada saksi yang akan dimintai keterangan. Tetapi dia menegaskan, dari pihak sekolah pasti yang akan didalami terlebih dahulu.

“Dari pihak sekolah sudah pasti akan dimintai keterangan. Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk sementara ini belum. Kami akan dalami dari saksi-saksi sekolah lebih dahulu. Nanti pada waktunya semua akan dimintai keterangan,” tukas Muharam. (rd)

Disarankan
Click To Comments