JAKARTA,PenaMerdeka – Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sebanyak 1.494.652 data keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terkait transaksi judi online (judol).

Kebijakan itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap penerima bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026 beserta anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).

“Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, indikasi transaksi tidak selalu berasal dari penerima bansos. Tetapi juga dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang terhubung dengan data penerima dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, maupun cucu.

“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” katanya

Menurut Joko, anak dari penerima penerima bansos yang paling banyak terindikasi transaksi judol, jumlahnya mencapai lebih dari satu juta data.

Selanjutnya, terdapat 458 ribu dengan status kepala keluarga, sekitar 40 ribu istri, dan lebih dari 23 ribu cucu terindikasi judol. Sisanya merupakan anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.

Meski begitu, Kemensos membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi transaksi judol. Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh.

Pertama, KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain.

Kedua, KPM yang memang terlibat dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut. “Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *