TANGERANG,PenaMerdeka – Seorang pasien peserta asuransi Allianz berinisial J, mengeluhkan proses penjaminan medis yang dinilai kurang transparan. Pasien mengaku harus menanggung selisih biaya perawatan sebesar Rp26.642.000 yang diduga timbul akibat adanya perbedaan penetapan periode penjaminan.

Peristiwa bermula saat J mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) salah satu Rumah Sakit di Tangerang pada 11 Agustus 2026 dengan keluhan kesehatan, seperti nyeri dada, sesak napas, pusing berputar, hingga gangguan buang air kecil.

Atas indikasi medis tersebut, penanganan dilanjutkan dengan perawatan rawat inap hingga 19 Agustus 2026.

Dalam masa perawatan, dokter yang menangani merekomendasikan pemeriksaan Prostate-Specific Antigen (PSA) dan Uroflowmetry pada 14 Agustus 2026.

Pihak rumah sakit kemudian mengajukan permohonan penjaminan tindakan medis tersebut kepada pihak asuransi. Persetujuan (approval) diterbitkan pada 17 Agustus 2026 dan pemeriksaan langsung dijalankan pada hari yang sama.

Namun, kendala muncul saat proses administrasi kepulangan (close bill) pada 19 Agustus 2026. Menurut keterangan J, persetujuan penjaminan rawat inap dari pihak asuransi yang tercatat hanya untuk periode 11 hingga 14 Agustus 2026.

Hal tersebut menyebabkan biaya perawatan periode 15 hingga 19 Agustus tidak masuk dalam cakupan penjaminan dan dibebankan kepada pasien. J mengaku tak menerima informasi awal mengenai batasan periode penjaminan sebelum proses administrasi kepulangan.

“Persetujuan pemeriksaan baru keluar pada 17 Agustus, tetapi biaya perawatan di tanggal tersebut tidak diakomodasi dalam penjaminan rawat inap. Kami baru mengetahui adanya selisih tagihan saat mengurus administrasi kepulangan,” ujar J.

Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada Humas Allianz Indonesia, Annita Irbawati melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *