OJK Usul Perbedaan Premi Asuransi Wajib bagi Kendaraan Listrik dan Nonlistrik
JAKARTA,PenaMerdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, terdapat usulan perbedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Namun, berlangsungnya hal tersebut terkini masih…
Baca Lagi...
Baca Lagi...