JAKARTA,PenaMerdeka – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, terdapat usulan perbedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Namun, berlangsungnya hal tersebut terkini masih menunggu peraturan terkait terbit.
“Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik, masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono melansir dari Antara, Kamis (18/7/2024).
Ogi menyebutkan, asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Ia melanjutkan, persamaan tarif tersebut terjadi karena kini skema pembelian asuransi bagi kendaraan listrik melalui perusahaan pembiayaan menggunakan skema yang sama dengan kendaraan nonlistrik.
“Namun, ke depannya, nanti dengan adanya asuransi wajib, itu dimungkinkan ada usulan pricing-nya itu berbeda antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik,” katanya.
Ogi menyampaikan saran terkait perbedaan premi tersebut muncul karena terdapat risiko yang berbeda pula antara kedua jenis kendaraan, namun kemungkinan tidak diterapkan tahun ini karena menunggu terbitnya berbagai aturan terkait.
“Tidak (tahun ini), menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya dulu, kan kalau asuransi wajib itu harus ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu peraturan pemerintah,” ucap dia.
Ogi menuturkan kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia mengatakan kini PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut pun tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK tersebut berlaku.
Terkait pasar kendaraan listrik, ia menuturkan bahwa kini market share dari kendaraan listrik hibrida (hybrid vehicle) maupun kendaraan listrik penuh (fully electric vehicle/EV) telah mencapai sekitar sembilan persen.
“Termasuk hybrid dan juga yang fully EV itu sembilan persen. Kalau hanya EV, itu 2-3 persen,” tukasnya.







