JAKARTA,PenaMerdeka – Seorang nasabah asuransi, Donny Frediyana mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Ia meminta perlindungan hukum dan menuntut keadilan mendapatkan haknya atas klaim yang diajukan kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Kuasa hukum penggugat, Steven Sasongko Simanjuntak menyebutkan, insiden itu bermula saat Donny pada 9 Januari 2021 silam mengalami kecelakaan hingga harus dilakukan tindakan operasi dan rawat inap sampai 16 Januari 2021 di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, Jakarta.

“Klien kami mendapat tagihan biaya rumah sakit Rp127.353.676 dan tanggal 3 sampai dengan 20 Juni 2021 klien kami sakit kembali dinyatakan positif Covid19 dan harus dirawat di rumah sakit dengan tagihan biaya rumah Rp105.641.429,” ucap Steven dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/1/2025).

Steven mengatakan, kliennya pun mengajukan klaim asuransi tersebut dengan kwitansi dan dokumen pendukung medis lainnya yang telah dilampirkan dalam pengajuan kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

“Akan tetapi klaim dari Klien kami atas tindakan medis tersebut diatas ternyata diduga tidak dibayarkan oleh pihak Manulife dengan berbagai macam alasan,” katanya.

“Antara lain meminta dokumen diluar syarat yang ditentukan dalam Polis Asuransi, sehingga tidak sesuai dengan janjinya sebagaimana dahulu disampaikan marketing maupun tidak sesuai dengan hal-hal yang telah diatur dalam Polis Asuransi,” sambungnya.

Padahal Steven menyebutkan, kliennya terdaftar sebagai peserta atau pemegang polis atas polis asuransi yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Unit Syariah dengan No.Polis 4247495346 Atas nama Donny Frediyana dengan tanggal berlaku sejak 30 Oktober 2019.

“Klien kami terdaftar dengan jenis asuransi yang diikuti adalah Berkah Savelink dengan tambahan Berkah Healthsafe, dan telah berkekuatan hukum tetap atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.73 PK/Ag/2022 tertanggal 30 Mei 2022,” katanya.

Steven menjelasakan, dalam hal itu putusannya menyatakan polis asuransi Nomor 4247495346 dalam program berkah healthsafe, tanggal 30 Oktober 2019 yang telah ditanda tangani tergugat dan penggugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat bagi para pihak.

“Atas hal itu klien kami mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 2152/Pdt.G/2024/PA.JS. dan telah diputus pada 4 Desember 2024 oleh majelis hakim dengan ketua majelis Dr. Sultan,” katanya.

“Kemudian hakim anggota Dr. Mashudi, dan Drs. H. Suryana dengan panitera pengganti Siti Faradila yang pada intinya menolak seluruh gugatan penggugat. Dan, yang menjadi tanda tanya besar dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” lanjutnya.

Steven menyatakan, dalam pertimbangan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.2152/Pdt.G/2024/PA.JS. halaman 110 majelis hakim menjadikan kesalahan data pekerjaan penggugat pada SPAJ sebagai dasar menyatakan Polis Asuransi tidak sah.

“Padahal mengenai keabsahan Polis Asuransi telah diputus dalam putusan Mahkamah Agung No.73 PK/Ag/2022 tertanggal 30 Mei 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Steven menuturkan, menyatakan Polis Asuransi Nomor 4247495346 tidak sah maka Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara tersebut telah mengoreksi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah bertentangan dengan Undangundang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan begitu, Steven melanjutkan sebagai kuasa hukum memohon mohon perlindungan hukum oleh KY, dan meminta keadilan agar kliennya mendapatkan haknya atas klaim yang diajukan kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

“Serta kami memohon agar dapat melakukan pengawasan terhadap majelis hakim yang memutus perkara tersebut karena kami menduga ada kemungkinan Pelanggaran Kode Etik Hakim terutama gratifikasi sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berani mengoreksi dan bertentangan dengan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Steven menambahkan, pihaknya juga akan bersurat untuk perlindungan hukum ini ke Badan PengawasMahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA-RI), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Lapor Mas Wapres untuk medapatkan perlindungan hukum dan keadilan. (Hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *