KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PerindagkopUKM) terus memperkuat pembinaan dan pengawasan metrologi legal sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal, Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang menyelenggarakan Rapat Pembinaan Metrologi Legal bagi Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026), di Ruang Operation Room Gedung Cisadane, Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 SPBU yang berada di wilayah Kota Tangerang. Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman, didampingi Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Ipda Hendra Fareza dari Polres Metro Tangerang Kota, Febrianto dari Hiswana Migas, Ahmad Sajari dari Inspektorat Kota Tangerang, serta Ketua Tim Kerja Bina SDM dan Pengawasan pada Bidang Perdagangan Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang.
Sekretaris Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman, mengatakan pembinaan metrologi legal menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, SPBU memiliki peran strategis karena berhubungan langsung dengan transaksi masyarakat dalam jumlah besar dan penggunaan alat ukur dalam pelayanan penyaluran bahan bakar minyak.
“Pembinaan ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat kepatuhan para pengelola SPBU terhadap ketentuan metrologi legal. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian dalam hal ketepatan takaran,” ujar Shandy.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong pendekatan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha.
Dengan adanya komunikasi langsung antara pemerintah, pengelola SPBU, aparat penegak hukum, Hiswana Migas, Inspektorat, serta unsur terkait lainnya, diharapkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan metrologi legal dapat dibahas dan diselesaikan secara bersama.
“Prinsipnya, kami ingin membangun kolaborasi. Pengelola SPBU memahami kewajibannya, pemerintah memberikan pembinaan dan pengawasan, sehingga pada akhirnya masyarakat sebagai konsumen mendapatkan pelayanan yang semakin baik dan terjamin,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola SPBU mengenai kewajiban SPBU terkait ketentuan kemetrologian .
“Melalui kegiatan ini kami memberikan pemahaman kepada pengelola SPBU mengenai pentingnya tertib metrologi. Harapannya, seluruh SPBU konsisten melaksanakan tera tepat waktu, melaksanakan cek internal, menggunakan bejana ukur yang sudah terverifikasi dalam cek internal serta mematuhi ketentuan kemetrologian. Dengan demikian, transaksi dengan masyarakat dapat berlangsung secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelas Nur.
Menurut Nur, pembinaan juga menjadi ruang komunikasi antara UPT Pelayanan Metrologi Legal dengan para pengelola SPBU. Berbagai informasi dan masukan dari pelaku usaha dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan metrologi legal di lapangan.
Dalam rapat tersebut, peserta juga mendapatkan materi dan pemahaman dari berbagai perspektif. Kehadiran unsur Polres Metro Tangerang Kota memberikan penguatan terkait aspek hukum dan kepatuhan, sementara Hiswana Migas memberikan pemahaman dari sisi pengelolaan dan operasional SPBU.
Selain itu, materi dari Inspektorat Kota Tangerang turut memperkuat pemahaman mengenai aspek pengawasan dan tata kelola, sedangkan unsur Bidang Perdagangan Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang memberikan penguatan terkait unsur pengawasannya.
Kolaborasi lintas unsur tersebut dinilai penting karena pembinaan metrologi legal tidak hanya berkaitan dengan alat ukur, tetapi juga menyangkut kepatuhan pelaku usaha, perlindungan konsumen, serta terciptanya tata kelola perdagangan yang baik.
Melalui kegiatan pembinaan yang melibatkan 70 SPBU di Kota Tangerang ini, Dinas PerindagkopUKM berharap pemahaman dan kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan metrologi legal dapat semakin meningkat.
Pembinaan juga diharapkan dapat mendorong pengelola SPBU untuk lebih proaktif memastikan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan kepada konsumen tetap memenuhi ketentuan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU dapat terus terjaga, sekaligus mendukung terciptanya kegiatan perdagangan yang tertib ukur, transparan, dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pemkot Tangerang melalui Dinas PerindagkopUKM pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan metrologi legal sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan perdagangan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat Kota Tangerang. (ADV)







