Transparansi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Berbuntut di Meja Sidang KI Banten

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Soal adanya keluhan transparansi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berbuntut di meja sidang Komisi Informasi Provinsi Banten. Yusman Nur warga Tigaraksa menggugat lantaran permintaan sejumlah data informasi layanan tidak diakomodir Kantor Pertanahan.

Sebab disebutkan, realisasi pelayanan yang sudah tercatat dalam program dianggap janggal tidak secara maksimal dibeberkan kepada masyarakat.

Ada 13 informasi transparansi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diminta penggugat seperti pelaksanaan Prona, Larasita, PTSL untuk tahun 2014, 2015 dan 2016 dan sejumlah informasi publik lainnya.

“Saat sidang pertama beberapa waktu lalu di Komisi Informasi Provinsi di Kota Serang pihak Kantor Pertanahan absen. Saat sidang ke dua pihak tergugat hadir namun saya selaku penggugat telat datang,” kata Yusman kepada PenaMerdeka.com, Sabtu (2/09).

Ia melanjutkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang kata Yusman menegaskan disinyalir tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat.

“Makanya saya minta keterbukaan informasi. Supaya masyarakat tahu,” ucapnya.

Hilman Ketua Komisioner Bidang Kerjasama dan Lembaga Komisi Informasi Provinsi Banten mengaku bahwa sidang pertama sengketa informasi antara penggugat dan tergugat soal permintaan transparansi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sejatinya bakal digelar kembali pada 7 Sepetember 2017 mendatang.

Hilman yang dalam perkara sengketa informasi ini sebagai Ketua Majlis kembali mengatakan, sidang selanjutnya dengan permintaan transparansi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengagendakan pemeriksaan awal kedua dengan nomor registrasi 095/VI/KI BANTEN-PS/2017 diharapkan berjalan lancar.

“Kalau pelapor pada sidang nanti tidak hadir maka perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” tandas Hilman. (sarinan)

Disarankan
Click To Comments