KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dalam rangkaian perkara pengalihan objek jaminan fidusia yang berkaitan dengan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kabupaten Tangerang VII.
Sugeng dijatuhi pidana 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp10 juta, Juandi dijatuhi pidana 9 (sembilan) bulan penjara, sementara Ajaji dijatuhi pidana masing-masing 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp10 juta serta 12 (dua belas) bulan penjara dalam dua perkara berbeda.Ketiga Terdakwa diproses dalam empat nomor perkara berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus ini bermula ketika Sugeng dan Juandi masing-masing memperoleh pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Kabupaten Tangerang VII.
Dalam perjalanannya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada Ajaji tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Selain itu, Sugeng dan Juandi menerima imbalan dari Ajaji masing-masing sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp2.000.000 (dua juta rupiah) atas hasil penjualan kendaraan tersebut ke pihak lain.
Sugeng dan Juandi kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia, sementara Ajaji dalam dua perkara terpisah dinyatakan bersalah karena turut membantu terjadinya pengalihan tersebut.
Putusan terhadap ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 879/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Sugeng, Nomor 899/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Juandi, serta Nomor 880/Pid.B/2026/PN Tng dan 900/Pid.B/2026/PN Tng atas nama Ajaji. Keempat perkara tersebut diputus pada 30 Juli 2026.
Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang VII, Stephanus Priyo Sutanto, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, maupun menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Putusan ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada pihak yang mengalihkan kendaraan, tetapi juga kepada pihak yang turut membantu terjadinya pengalihan tersebut,” ujar Stephanus.
Ia juga mengimbau konsumen yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan untuk berkomunikasi langsung dengan FIFGROUP dan tidak mengambil langkah sepihak dengan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain.
“Apabila mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembiayaan, kami mengimbau konsumen untuk menghubungi FIFGROUP agar dapat memperoleh informasi dan penanganan melalui prosedur yang berlaku. Jangan mengambil jalan pintas dengan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” imbuhnya.







