Kabupaten Tangerang Bakal Terapkan Larangan Penggunaan Roko Elektrik

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape. 

Hal itu lantaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) berencana mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi mengatakan larangan terhadap rokok elektrik itu dilakukan lantaran kandungan nikotin di dalam cairan vape (liquid) cukup tinggi.

“Sering kali ditemukan kandungan narkotika, sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan. Kita akan melakukan pelarangan beredarnya rokok elektrik,” ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Hendra menjelaskan, secara kesehatan rokok elektrik ataupun rokok tembakau sama-sama memiliki efek yang berbahaya untuk kesehatan tubuh manusia.

“Gencarnya pelarangan rokok elektrik, dikarenakan banyak masyarakat yang meyakini bahwa rokok elektrik tidak berbahaya. Padahal semuanya sama-sama berbahaya dan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Widya Savitri menyatakan, rokok eletrik lebih berbahaya dibanding rokok tembakau dan mengandung berbagai zat berbahaya.

“Cairan vape mengandung Parisa Diacetyl, senyawa ini lebih berbahaya jika dipanaskan dan dihirup, karena bisa menyebabkan penyakit paru (bronchiolitis obliterans),” kata Widya.

Menurut Widya, awalnya rokok eletrik diklaim bisa membantu para perokok aktif mengurangi rokok tembakau dan menghindari berbagai penyakit.

“Rokok elektrik dipercaya bisa pembantu para pecandu rokok tembakau berhenti. Namun faktanya, belum ada bukti secara ilmiah bahwa rokok elektrik sebagai alternatif untuk berhenti merokok tembakau,” kata Widya.

Selain itu, Widya menuturkan efek candunya memicu penyakit yang sulit disembuhkan seperti kerusakan paru permanen, penyempitan pembuluh darah hingga dapat menyebabkan kematian.

“Bagi remaja bisa mengganggu perkembangan otak, gangguan psikologi, mengandung senyawa toksik yang merupakan senyawa beracun, yang menimbulkan efek negatif bagi tubuh manusia,” pungkasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments