KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan pengamanan aset.
Pengamanan aset itu berlangsung di Ruko Permata Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (14/11/2019).
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, sebanyak 25 ruko yang dieksekusi adalah berdiri di lahan milik Pemkot Tangerang.
“Kita melakukan eksekusi pengosongan lahan ini sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemkot Tangerang,” terang Wawan di lokasi.
Wawan menjelaskan, pengosongan ini merupakan hasil keputusan dari BPN Kanwil Provinsi Banten. Sebab, ada 25 SHGB yang sudah habis masa berlakunya.
“Itu karena tidak dilakukan perpanjangan, makanya kita eksekusi karena memang secara prinsipnya juga hak penggunaan lahannya sudah kembali ke Pemkot Tangerang,” tuturnya.
“Secara prinsip memang sudah tak bisa diperpanjang. Maka karena ini lahan milik pemerintah dulunya memang bekerja sama dengan pengelolaanya. Saat ini telah jatuh lebih kurang 25 tahun dan sudah habis masa berlaku kerjasamanya. Saat ini juga aset ini kembali menjadi aset pemerintah,” imbuhnya. (hisyam)